Ketua ASN: Katanya Setara PNS, Kok, PPPK Lulusan Doktor Hanya Golongan IX

Ketua ASN: Katanya Setara PNS, Kok, PPPK Lulusan Doktor Hanya Golongan IX
Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo kembali mendesak untuk persamaan hak aparatur sipil negara. PNS dan PPPK seharusnya setara sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi. 

Menteri Anas menjelaskan pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

"Jadi, pengelolaan kinerja ini akan menjadi tolok ukur dalam pengembangan karier dan penghargaan bagi ASN baik PNS maupun PPPK," ucapnya.

Untuk sistem penggajian PNS maupun PPPK, lanjutnya, juga diatur dalam RPP Manajemen ASN.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan selama ini pengembangan karier maupun penghargaan kepada ASN didasarkan pada pengelolaan kinerja.

"Jadi, seorang ASN akan mendapatkan penghargaan atau pengembangan karier rujukannya dilihat pada pengelolaan kinerja," terangnya.

Nah, di dalam RPP Manajemen ASN, pengelolaan kinerja juga diatur lebih detail, sehingga menjadi pijakan dalam penentuan pola karier serta penghargaan. (esy/jpnn)

Ketua ASN PPPK Ekowi mendesak persamaan hak ASN. Dia menyampaikan kepada KemenPAN-RB dan BKN agar karier PPPK disamakan dengan PNS


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News