Ketua ASN Ungkap Kegelisahan soal Masa Kontrak PPPK, Lebih Baik Dihapus Saja 

Ketua ASN Ungkap Kegelisahan soal Masa Kontrak PPPK, Lebih Baik Dihapus Saja 
Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo kembali menyuarakan usulan masa kontrak PPPK maksimal hingga BUP atau 60 tahun untuk guru. Foto dok. Ekowi for JPNN.com

jpnn.com, RIAU - Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo kembali menyuarakan usulan masa kontrak PPPK maksimal hingga BUP atau 60 tahun untuk guru.

Sebab, untuk mencetak guru profesional butuh proses panjang. Selain itu, guru PPPK tidak dihantui lagi oleh perpanjangan kontrak.

Memang, kata Ekowi, perlu ada penilaian kinerja. Namun, semuanya itu bisa diatasi dengan adanya fitur pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah yang sudah diberlakukan Kemendikbudristek mulai Januari 2024.

"Fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek kan sudah berlaku sejak Januari 2024, sehingga lebihi mudah melakukan penilaian. Kalau kinerja gurunya jelek ya pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberikan sanksi secara berjenjang," tutur Pak Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN. com, Minggu (11/2).

Dia berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengabulkan usulan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk masa kontrak PPPK maksimal 60 tahun untuk guru dan 58 tahun bagi tendik.

Ekowi mengungkapkan walaupun sudah diangkat ASN, banyak guru PPPK waswas, karena ada yang dikontrak 1, 2, dan 5 tahun.

Itu sebabnya desakan agar sistem kontrak dihapus terus disuarakan. Ekowi menegaskan PPPK dan PNS sama-sama ASN, sehingga jangan dibeda-bedakan lagi.

"Guru PPPK pusing memikirkan kontrak seakan-akan kami ini hanya dibutuhkan beberapa tahun kerja. Guru ini mengabdi dan mendedikasikan untuk fokus mencerdaskan anak bangsa," terangnya.

Ketua ASN ungkap kegelisahan soal nasa kontrak PPPK, lebih baik dihapuskan saja 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News