Ketua AVI Soroti Perlunya Aturan Khusus HPTL
![Ketua AVI Soroti Perlunya Aturan Khusus HPTL](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/01/29/vape-foto-cbnc.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mengharapkan adanya aturan khusus yang mengatur, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan snus.
Kehadiran regulasi akan memberikan perlindungan terhadap konsumen dan publik serta membantu pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok.
Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri dalam diskusi daring Asia Harm Reduction Forum (AHRF) 2021 menjelaskan konsumen produk HPTL di Indonesia belum mendapatkan perlindungan secara regulasi.
Padahal, angka penggunanya sudah mencapai 2,2 juta jiwa.
“Peraturan produk HPTL belum ada kepastian dan belum diatur secara jelas di Indonesia,” kata Johan pada diskusi tersebut.
Adapun aturan yang terkait produk ini baru berupa pengenaan tarif cukai HPTL sebesar 57 persen yang tergolong tinggi.
Menurut Johan, peraturan tersebut belum merepresentasikan risiko produk HPTL yang berdasarkan sejumlah kajian ilmiah, baik dari dalam dan luar negeri, telah terbukti lebih rendah risiko dibandingkan rokok.
Besaran tarif cukai seharusnya sebanding dengan risiko produknya.
Peraturan produk HPTL sampai saat ini belum ada kepastian dan belum diatur secara jelas di Indonesia.
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Pendekatan THR Dinilai Strategi Efektif untuk Mengurangi Jumlah Perokok
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto