Ketua AVI Soroti Perlunya Aturan Khusus HPTL
jpnn.com, JAKARTA - Konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mengharapkan adanya aturan khusus yang mengatur, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan snus.
Kehadiran regulasi akan memberikan perlindungan terhadap konsumen dan publik serta membantu pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok.
Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri dalam diskusi daring Asia Harm Reduction Forum (AHRF) 2021 menjelaskan konsumen produk HPTL di Indonesia belum mendapatkan perlindungan secara regulasi.
Padahal, angka penggunanya sudah mencapai 2,2 juta jiwa.
“Peraturan produk HPTL belum ada kepastian dan belum diatur secara jelas di Indonesia,” kata Johan pada diskusi tersebut.
Adapun aturan yang terkait produk ini baru berupa pengenaan tarif cukai HPTL sebesar 57 persen yang tergolong tinggi.
Menurut Johan, peraturan tersebut belum merepresentasikan risiko produk HPTL yang berdasarkan sejumlah kajian ilmiah, baik dari dalam dan luar negeri, telah terbukti lebih rendah risiko dibandingkan rokok.
Besaran tarif cukai seharusnya sebanding dengan risiko produknya.
Peraturan produk HPTL sampai saat ini belum ada kepastian dan belum diatur secara jelas di Indonesia.
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis