Ketua Badan Kehormatan Dewan Dituntut 1,6 Tahun Penjara
jpnn.com - TERNATE – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Safaat Lutia dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (27/9).
JPU dalam tuntutannya menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika.
Safaat terbukti menyimpan, memiliki dan menggunakan Narkotika jenis shabu dengan berat 0.084 gram. “Karena itu, kami menuntut kepada majelis menjatuhi hukuman pidana penjara 1,6 tahun kepada terdakwa Safaat Lutia,” tegas JPU Apris Lingua dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU yaitu sebagai anggota DPRD tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Safaat di hadapan majelis hakim mengaku menerima tuntutan tersebut dan tidak lagi mengajukan pledoi (pembelaan). Namun dia memohon kepada majelis untuk memberikan keringanan hukuman.
“Saya menyesal, dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatan saya,” kata Safaat.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Ternate Hendri Tobing tersebut kemudian ditunda dan dilanjutkan Selasa (4/10) dengan agenda pembacaan putusan.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi