Ketua Banggar DPR: 76 Persen Penerima Subsidi LPG 3 Kg Salah Sasaran

Indikasinya, masih banyak ditemukan, pihak yang seharusnya berhak menerima subsidi, tetapi tidak menerima.
"Sedangkan pihak yang seharusnya tidak berhak menerima, tetapi ikut menerima subsidi,” kata Said.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini juga meminta pemerintah melakukan perbaikan yang signifikan terhadap kebijakan sektor minyak dan gas (migas), baik dari sisi produksi (lifting) maupun penerimaan.
Hal ini krusial sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara dari sektor Migas pada tahun 2022.
Apalagi, produksi migas Indonesia terus mengalami tren penurunan yang berkelanjutan dalam dua dekade terakhir.
Dampak lanjutannya, penerimaan sektor migas juga mengalami kontraksi dalam tiga tahun terakhir.
Said menyebut kondisi ini tercermin dari pendapatan perpajakan (PPh) Migas dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas yang semakin menurun.
Selain itu, ujar Said, penentuan skema gross split atau cost recovery yang sudah mengalami tiga kali perubahan juga menjadi persoalan di sektor migas.
Dari data yang ada, subsidi LPG ini hanya dinikmati masyarakat miskin sekitar 24 persen dari total penyaluran. Sementara sisanya, sebesar 76 persen justru masuk ke kantong orang kaya, para pejabat pemerintah, dan anggota DPR RI.
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Prabowo Pengin Hapus Kuota Impor, Ketua Banggar Sampaikan 6 Catatan Penting
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS