Ketua Banggar DPR: APBN Tak Terpengaruh Jika Kementerian Bertambah

Ketua Banggar DPR: APBN Tak Terpengaruh Jika Kementerian Bertambah
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: ANTARA/Melalusa Susthira Khalida

Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.(ant/fri/jpnn)

Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan postur APBN Tahun 2025 tidak akan terpengaruh jika nantinya jumlah kementerian ditambah pada era pemerintahan Prabowo.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News