Ketua Banggar DPR: APBN Tak Terpengaruh Jika Kementerian Bertambah
Rabu, 18 September 2024 – 11:25 WIB
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.(ant/fri/jpnn)
Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan postur APBN Tahun 2025 tidak akan terpengaruh jika nantinya jumlah kementerian ditambah pada era pemerintahan Prabowo.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Simak, Penjelasan Ketua Badan Anggaran DPR Tentang Kebijakan Fiskal dan Postur APBN 2025
- Tok! DPR Mengesahkan RUU Kementerian Negara Jadi Aturan
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- RUU APBN 2025 Kasih Keleluasaan Prabowo Tambah Kementerian
- Badan Anggaran DPR RI Setujui RUU APBN 2025, Sebegini Target Pendapatan Negara
- PON Sumut-Aceh 2024 Sedot Dana Rp 3 Triliun, APBN Sumbang Rp 2 Triliun Lebih