Ketua Banggar DPR: APBN Tak Terpengaruh Jika Kementerian Bertambah
Rabu, 18 September 2024 – 11:25 WIB

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: ANTARA/Melalusa Susthira Khalida
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.(ant/fri/jpnn)
Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan postur APBN Tahun 2025 tidak akan terpengaruh jika nantinya jumlah kementerian ditambah pada era pemerintahan Prabowo.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan