Ketua Banggar DPR Dorong Reformasi Kebijakan Subsidi Energi
Jika dihitung secara nominal, rumah tangga miskin hanya menerima subsidi listrik Rp 63.399/bulan sementara rumah tangga kaya menerima subsidi listrik Rp 168.390/ bulan dengan merujuk tingkat konsumsi listrik bulanan dari golongan 900 VA.
Hal serupa akan kita alami pada pertalite seiring dengan gap harga yang cukup jauh antara pertalite dengan pertamax.
Migrasi konsumen pertamax ke pertalite akan berkonsekuensi beban subsidi pertalite meningkat.
Oleh sebab itu pemerintah perlu mengubah sasaran subsidi energi tertuju pada keluarga miskin, bukan komoditas.
Secara perlahan alihkan mekanisme distribusi LPG subsidi dari penjualan terbuka menjadi semi tertutup dan integrasikan pemberian subsidi LPG melalui data terpadu DTSK Kemensos, demikian juga para penerima subsidi listrik dan BBM, semua penerima subsidi listrik dan BBM terintegrasi datanya melalui DTSK Kemensos.
Kedua, telah lama kita tidak menaikkan harga BBM, LPG dan Listrik subsidi. Pemerintah perlu secara perlahan menaikkan harga BBM, LPG dan Listrik bersubsidi dengan tetap mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, serta daya beli rakyat, terutama golongan menengah bawah.
Namun pada saat harga energi rendah pemerintah juga menurunkan harga BBM, LPG, dan listrik.
Kebijakan seperti ini pernah kita lakukan beberapa tahun lalu, dan masih sangat relevan digunakan sebagai skema untuk menyeimbangkan kekuatan fiskal APBN kita.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mendorong segera melaksanakan reformasi kebijakan subsidi energi yang semula berbasis komoditas menjadi berorientasi pada orang.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Komarudin Umumkan Pemecatan Jokowi, Lihat Tokoh PDIP yang Menemani
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal