Ketua Banggar DPR Pastikan RUU KUP Tidak Akan Memberatkan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memastikan rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak akan memberatkan masyarakat.
Justru, lanjut Said revisi KUP merupakan grand strategy menuju reformasi perpajakan berkeadilan yang akan menguntungkan bangsa ke depannya.
"Tidak seperti itu. Yakinlah, ini menguntungkan kita semua sebagai anak bangsa," tegas Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Senin (21/6).
Menurut Said, perdebatan soal rencana revisi KUP ini agak aneh. Bahkan pembahasan yang berkembang sekarang sudah liar di luar batas kepatutan dan 'multitafsir'.
"Harus diakui, pemerintah sekarang ini serba salah, begini salah, begitu salah. Ini kan tidak fair juga," lanjutnya.
Politisi senior PDI Perjuangan itu mendukung rencana revisi KUP yang diajukan pemerintah dalam rangka reformasi perpajakan berkeadilan.
"Tidak bisa di-gebyah uyah bahwa masyarakat bawah yang tradisional langsung beli beras kena PPN. Tidak seperti itu," urainya.
Said menyatakan DPR akan memaksa pemerintah memberikan stimulus ke masyarakat lapisan bawah jika hal tersebut benar-benar terjadi. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memastikan RUU KUP tidak akan memberatkan masyarakat
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya