Ketua BANI: PK Tak Menunda Eksekusi Putusan Kasasi
Kamis, 26 Juli 2018 – 16:44 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Namun, dengan menggunakan nama sendiri, tidak menggunakan nama lembaga yang telah dilindungi oleh Undang-Undang tentang Merek. Silakan gunakan nama lain,' pungkas Husseyn.(gir/jpnn)
Sengketa atas hak penggunaan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terus berlanjut. Padahal, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni