Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu
Satres Narkoba Polres Cimahi saat menghadirkan para tersangka, salah satunya Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025). Foto: sources for JPNN

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapati ketua Bawaslu KBB bersama dua rekannya tengah menggunakan narkoba.

Kini, mereka sudah dijadikan tersangka penyalahgunaan narkoba. Ketua Bawaslu KBB dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Adapun untuk para pengedar dan bandar dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun hingga seumur hidup. (mcr27/jpnn)

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat ditangkap polisi gegara sabu-sabu. Kini sudah berstatus tersangka.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News