Ketua Bawaslu: Komisioner KPU tak Punya Intelektual Hukum

Ketua Bawaslu: Komisioner KPU tak Punya Intelektual Hukum
Pihak penuntut memaparkan pelanggaran oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (22/3). Sidang yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut mendengarkan aduan dari tujuh pihak terhadap Ketua dan anggota KPU. FOTO : ADE SINUHAJI / JPNN
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai Komisioner KPU Ida Budhiati, telah mengeluarkan pernyataan provokatif dan benar-benar tidak mencerminkan perbuatan intelektual hukum.

Menurutnya, beberapa waktu lalu dalam sebuah siaran televisi nasional, Ida menyatakan KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu terkait nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), karena tidak mau menanggung dosa turunan Bawaslu.

"Atas pernyataan tersebut, kami tegaskan bahwa itu provokatif dan tidak mencerminkan intelektual hukum yang bersangkutan," katanya dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dii Jakarta, Jumat (22/3).

Selain atas pernyataan tersebut, KPU  menurut Muhammad, juga diduga melakukan pelangggaran kode etik karena menjawab keputusan Bawaslu atas nasib PKPI, hanya dengan surat biasa.

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai Komisioner KPU Ida Budhiati, telah mengeluarkan pernyataan provokatif dan benar-benar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News