Ketua Bawaslu: Komisioner KPU tak Punya Intelektual Hukum
Jumat, 22 Maret 2013 – 12:13 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai Komisioner KPU Ida Budhiati, telah mengeluarkan pernyataan provokatif dan benar-benar tidak mencerminkan perbuatan intelektual hukum.
Menurutnya, beberapa waktu lalu dalam sebuah siaran televisi nasional, Ida menyatakan KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu terkait nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), karena tidak mau menanggung dosa turunan Bawaslu.
"Atas pernyataan tersebut, kami tegaskan bahwa itu provokatif dan tidak mencerminkan intelektual hukum yang bersangkutan," katanya dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dii Jakarta, Jumat (22/3).
Selain atas pernyataan tersebut, KPU menurut Muhammad, juga diduga melakukan pelangggaran kode etik karena menjawab keputusan Bawaslu atas nasib PKPI, hanya dengan surat biasa.
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai Komisioner KPU Ida Budhiati, telah mengeluarkan pernyataan provokatif dan benar-benar
BERITA TERKAIT
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang
- Masih di AS di Hari Pencoblosan Pilkada, SBY Siapkan Oleh-Oleh untuk Prabowo