Ketua Bawaslu: Komisioner KPU tak Punya Intelektual Hukum
Jumat, 22 Maret 2013 – 12:13 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai Komisioner KPU Ida Budhiati, telah mengeluarkan pernyataan provokatif dan benar-benar tidak mencerminkan perbuatan intelektual hukum.
Menurutnya, beberapa waktu lalu dalam sebuah siaran televisi nasional, Ida menyatakan KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu terkait nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), karena tidak mau menanggung dosa turunan Bawaslu.
"Atas pernyataan tersebut, kami tegaskan bahwa itu provokatif dan tidak mencerminkan intelektual hukum yang bersangkutan," katanya dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dii Jakarta, Jumat (22/3).
Selain atas pernyataan tersebut, KPU menurut Muhammad, juga diduga melakukan pelangggaran kode etik karena menjawab keputusan Bawaslu atas nasib PKPI, hanya dengan surat biasa.
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai Komisioner KPU Ida Budhiati, telah mengeluarkan pernyataan provokatif dan benar-benar
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin