Ketua Bawaslu: Komisioner KPU tak Punya Intelektual Hukum

Ketua Bawaslu: Komisioner KPU tak Punya Intelektual Hukum
Pihak penuntut memaparkan pelanggaran oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (22/3). Sidang yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut mendengarkan aduan dari tujuh pihak terhadap Ketua dan anggota KPU. FOTO : ADE SINUHAJI / JPNN
"Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 sudah beri aturan tegas para  pihak bisa ajukan gugatan ke PTTUN. Namun dalam dalam menolak mereka hanya mengirimkan surat. Ini tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.

Karena itu komisioner KPU menurut Muhammad, patut diduga melanggar azas kepastian hukum. "Para teradu harus bertanggungjawab. Kami mohon DKPP meyatakan para teradu untuk seluruhnya melanggar  Pasal 1 Ayat 3 UUD45, Peraturan Bersama KPU Bawaslu dan DKPP," katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai Komisioner KPU Ida Budhiati, telah mengeluarkan pernyataan provokatif dan benar-benar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News