Ketua Bawaslu: Komisioner KPU tak Punya Intelektual Hukum
Jumat, 22 Maret 2013 – 12:13 WIB
"Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 sudah beri aturan tegas para pihak bisa ajukan gugatan ke PTTUN. Namun dalam dalam menolak mereka hanya mengirimkan surat. Ini tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.
Karena itu komisioner KPU menurut Muhammad, patut diduga melanggar azas kepastian hukum. "Para teradu harus bertanggungjawab. Kami mohon DKPP meyatakan para teradu untuk seluruhnya melanggar Pasal 1 Ayat 3 UUD45, Peraturan Bersama KPU Bawaslu dan DKPP," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai Komisioner KPU Ida Budhiati, telah mengeluarkan pernyataan provokatif dan benar-benar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak di TPS 27 Komplek Perum Bulog
- RK-Suswono Tak Berdaya di TPS Markas Golkar, Pramono-Rano Moncer
- Pantau Quick Count, Sekjen PDIP Merasakan Tekanan Kekuasaan di Banten, Singgung Partai Cokelat
- Cabup-Cawabup Sukoharjo Kalah Lawan Kotak Kosong di 12 TPS, Hahaha
- Sah! Pram-Doel Mengantongi Suara Tertinggi di TPS Megawati
- TPS di Kota Cilegon Ambruk, Satu Orang jadi Korban