Ketua Bawaslu Merasa Dapat Hadiah

Ketua Bawaslu Merasa Dapat Hadiah
Ketua Bawaslu Merasa Dapat Hadiah
JAKARTA -- Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini gembira menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan panwas pilkada menjadi kewenangan penuh Bawaslu. Nur merasa mendapat hadiah dari MK, lantaran pada Senin (15/3) lalu istrinya melahirkan seorang putri.

"Ini hadiah, karena istri saya baru saja melahirkan," ujar Nur Hidayat dengan wajah sumringah usai menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap uji materi UU 22/2007 yang diajukan Bawaslu, di gedung MK, Jakarta, Kamis (18/3).

Nur patut senang, karena MK menyatakan, 192 panwas pilkada yang sudah dilantik Bawaslu merupakan lembaga yang sah. Untuk 52 panwas yang belum terbentuk, Bawaslu tetap harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Hanya saja, Nur juga belum bisa menjelaskan, siapa pihak yang akan mengajukan calon panwas ke Bawaslu untuk dilakukan fit and proper test. "Yang jelas, putusan MK memberikan kewenangan mutlak Bawaslu untuk membentuk panwas," ujarnya. Mengenai anggota panwas di beberapa daerah yang dibentuk DPRD, Nur mengatakan, dengan putusan ini secara otomatis panwas bentukan DPRD itu tidak sah. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
MK: 192 Panwas Sah

JAKARTA -- Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini gembira menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan panwas pilkada menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News