Ketua BAZNAS: Pengumpulan Zakat Harus Sesuai Undang-undang
Senin, 04 Juni 2018 – 20:02 WIB

Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA, CA di Jakarta. Foto: Humas
“Setiap tahun BAZNAS seluruh Indonesia berkomitmen untuk mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia melalui berbagai program penmberdayaan zakat,” katanya.
Selain itu, pengelolaan zakat juga terus didorong untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan dalam bentuk berupa kewajiban audit keuangan, audit syariat bahkan penjajakan agar diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (mg7/jpnn)
Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA, CA ikut menanggapi imbauan pengumpulan zakat yang digalang oleh RT/RW di DKI Jakarta belakangan ini.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi
- ZCorner Banyumas Dorong UMKM Mustahik Tembus Pasar Strategis
- Mitratel Serahkan Al-Quran Braille kepada Para Penyandang Difabel
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS