Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power
Jumat, 14 Maret 2025 – 20:50 WIB

Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
“Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini tetap berlaku, sudah barang tentu penyalahgunaan kewenangan di dalam tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang ‘super power’,” ujarnya.
Dia juga menegaskan perlunya revisi terhadap aturan tersebut agar tidak menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum,” pungkas dia.(cuy/jpnn)
Imunitas jaksa yang diatur dalam UU Kejaksaan dianggap bisa menjadikan Korps Adhyaksa lembaga super power.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kejaksaan Didukung Penuh Prabowo untuk Bereskan Korupsi Minyak Mentah
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri