Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi
Rabu, 07 Maret 2012 – 06:34 WIB
MANOKWARI - Perkara dugaan korupsi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak, kini meramaikan persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari. Selain perkara yang melibatkan mantan Bupati Fakfak dan Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), ketua dan bendahara tim pengelola DAK (Dana Alokasi Kampung) dari Kabupaten Fakfak ini juga ikut menghangatkan kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Manokwari.
Ketua Tim DAK Kampung Werbe, Distrik Fakfak Barat berisial DM dan Bendahara Tim DAK Kampung Werbe, LK didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 60.150.000. Keduanya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Lanjutan persidangan, Selasa (6/3) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anry Widyo Laksono,SH,MH, mendengarkan pleidoi dari Penasehat Hukum Terdakwa,Pieter Wellikin,SH dkk.
Dalam pembelaannya, penasehat hukum meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya, DM dan LK dari semua tuntutan. Ia beranggapan keduanya tak bersalah menyelewengkan uang negara. Dakwaan JPU yang menuntut DM dan LK 2 tahun 7 bulan penjara tidak beralasan.
MANOKWARI - Perkara dugaan korupsi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak, kini meramaikan persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- AKBP Ruri Prastowo Gelar Cooling System di Desa Sidomulyo Demi Mewujudkan Pilkada Damai
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Bandingkan Jumlah Pelamar PPPK 2024 Submit & Memenuhi Syarat, Oh Bikin Cemas
- Lihat, Kapal Imigran Rohingya Terombang-ambing di Perairan Aceh
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah