Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi

Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi
Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi
MANOKWARI - Perkara dugaan korupsi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak, kini meramaikan persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari. Selain perkara yang melibatkan mantan Bupati Fakfak dan Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), ketua dan bendahara tim pengelola DAK (Dana Alokasi Kampung) dari Kabupaten Fakfak ini juga ikut menghangatkan kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Manokwari.

 

Ketua Tim DAK Kampung Werbe, Distrik Fakfak Barat berisial DM dan Bendahara Tim DAK Kampung Werbe, LK didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 60.150.000. Keduanya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

  

Lanjutan persidangan, Selasa (6/3) yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim, Anry Widyo Laksono,SH,MH, mendengarkan pleidoi dari Penasehat Hukum Terdakwa,Pieter Wellikin,SH dkk.

 

Dalam pembelaannya, penasehat hukum meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya, DM dan LK dari semua tuntutan. Ia beranggapan keduanya tak bersalah menyelewengkan uang negara. Dakwaan JPU yang menuntut DM dan LK 2 tahun 7 bulan penjara tidak beralasan.

 

MANOKWARI - Perkara dugaan korupsi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak, kini meramaikan persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News