Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi
Rabu, 07 Maret 2012 – 06:34 WIB
MANOKWARI - Perkara dugaan korupsi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak, kini meramaikan persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari. Selain perkara yang melibatkan mantan Bupati Fakfak dan Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), ketua dan bendahara tim pengelola DAK (Dana Alokasi Kampung) dari Kabupaten Fakfak ini juga ikut menghangatkan kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Manokwari.
Ketua Tim DAK Kampung Werbe, Distrik Fakfak Barat berisial DM dan Bendahara Tim DAK Kampung Werbe, LK didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 60.150.000. Keduanya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Lanjutan persidangan, Selasa (6/3) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anry Widyo Laksono,SH,MH, mendengarkan pleidoi dari Penasehat Hukum Terdakwa,Pieter Wellikin,SH dkk.
Dalam pembelaannya, penasehat hukum meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya, DM dan LK dari semua tuntutan. Ia beranggapan keduanya tak bersalah menyelewengkan uang negara. Dakwaan JPU yang menuntut DM dan LK 2 tahun 7 bulan penjara tidak beralasan.
MANOKWARI - Perkara dugaan korupsi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak, kini meramaikan persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Telusuri Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi Bertemu Menteri Nusron Wahid
- Seleksi PPPK Tahap 2, Jumlah Pelamar di Natuna Mencapai 1.021
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Diterjang Banjir, Jalur Kereta Api di Wilayah Grobogan Masih Terputus