Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi
Rabu, 07 Maret 2012 – 06:34 WIB

Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi
Dikatakan PH, dalam pleiodoi setebal 30 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh 3 pengacara ,DM dan LK telah menggunakan dana kampung sesuai peruntukkannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan kwitansi pembelian. Dana Rp60.150.000 digunakan untuk plesteran 15 rumah warga, pembelian mesin gergaji, pembelian pasir dan lainnya. ‘’Sementara Rp 12 juta sudah dikembalikan ke negara,’’tukas Wellikin.
Persidangan ini ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Selasa (13/3) untuk mendengarkan replik atau jawaban JPU atas pleiodoi penasehat hukum terdakwa.(lm)
MANOKWARI - Perkara dugaan korupsi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak, kini meramaikan persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku