Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi
Rabu, 07 Maret 2012 – 06:34 WIB
Dikatakan PH, dalam pleiodoi setebal 30 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh 3 pengacara ,DM dan LK telah menggunakan dana kampung sesuai peruntukkannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan kwitansi pembelian. Dana Rp60.150.000 digunakan untuk plesteran 15 rumah warga, pembelian mesin gergaji, pembelian pasir dan lainnya. ‘’Sementara Rp 12 juta sudah dikembalikan ke negara,’’tukas Wellikin.
Persidangan ini ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Selasa (13/3) untuk mendengarkan replik atau jawaban JPU atas pleiodoi penasehat hukum terdakwa.(lm)
MANOKWARI - Perkara dugaan korupsi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak, kini meramaikan persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keributan Antarpedagang Terjadi, Aparat Kepolisian Turun Tangan
- Polres Rokan Hilir Asah Keterampilan Personel Menjelang Pilkada
- Polres Rohil Beri Layanan Kesehatan dan Sembako untuk Korban Banjir di Kubu Babussalam
- AKBP Ruri Prastowo Gelar Cooling System di Desa Sidomulyo Demi Mewujudkan Pilkada Damai
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana