Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi

Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi
Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi
Dikatakan PH, dalam pleiodoi setebal 30 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh 3 pengacara ,DM dan LK telah menggunakan dana kampung sesuai peruntukkannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan kwitansi pembelian. Dana Rp60.150.000 digunakan untuk plesteran 15 rumah warga, pembelian mesin gergaji, pembelian pasir dan lainnya. ‘’Sementara Rp 12 juta sudah dikembalikan ke negara,’’tukas Wellikin.

 

Persidangan ini ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Selasa (13/3) untuk mendengarkan replik atau jawaban JPU atas pleiodoi penasehat hukum terdakwa.(lm)

MANOKWARI - Perkara dugaan korupsi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak, kini meramaikan persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News