Ketua BNSP Tinjau Sertifikasi Jarak Jauh dan Nirkertas LSP Gataki

Ketua BNSP Tinjau Sertifikasi Jarak Jauh dan Nirkertas LSP Gataki
Ketua BNSP Syamsi Hari didampingi Anggota BNSP Miftakul Azis dan Adi Mahfudz Wuhadji meninjau langsung pelaksanaan sertifikasi jarak jauh dan penggunaan paperless di Riau, Selasa (4/6). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menerbitkan izin pelaksanaan sertifikasi jarak jauh (SJJ) dan penggunaan nirkertas atau paperless.

Salah satu lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah menerapkan program itu ialah LSP Gataki Konstruksi Mandir yang bergerak di sektor konstruksi pada klasifikasi manajeman pelaksana.

Ketua BNSP Syamsi Hari didampingi anggota Miftakul Azis dan Adi Mahfudz Wuhadji meninjau langsung pelaksanaan sertifikasi jarak jauh dan penggunaan paperless.

Syamsi mengapresiasi sertifikasi yang dilakukan LSP Gataki di Riau dan didukung dengan sumber daya yang memadai dan memerhatikan aspek lingkungan, yaitu tanpa pengunaan kertas.

"Pengunaan paperless seperti yang dilakukan LSP Gataki ini bagus, sangat peduli lingkungan dengan dukungan 15 staf admin dan fasilitas yang memadai yang dimiliki LSP Gataki untuk pelaksanaannya." kata Syamsi dalam keterangnya yang diterima JPNN.com, Rabu (5/6).

"Kami berharap izin pelaksanaan SJJ dapat dimanfaatkan oleh LSP untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi dan menerapkan penjaminan mutu pelaksanaannya sehingga memberi manfaat kepada peserta sertifikasi," lanjutnya.

Menurut Syamsi, sedikitnya ada dua tantangan sertifikasi kerja konstruksi. Pertama, pengembangan sumberdaya sertifikasi khususnya Tempat Uji Kompetensi (TUK), asesor, dan teknologi.

"Mengapa ini penting diperhatikan, karena tenaga kerja konstruksi kita tahu tidak hanya di satu lokasi saja, tetapi tersebar di seluruh pelosok Indonesia dengan jumlah mencapai 8 juta tenaga kerja," ungkapnya.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menerbitkan izin pelaksanaan sertifikasi jarak jauh (SJJ) dan penggunaan nirkertas atau paperless.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News