Ketua dan Anggota DPRD Seluma Terancam 20 Tahun Bui
Didakwa Terima Sogokan Bupati
Kamis, 10 Oktober 2013 – 22:25 WIB
Dalam kasus ini, KPK telah menyeret mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Kabag Hukum Kabupaten Seluma Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra. Putusan Murman sendiri sudah inkracht dengan divonis dua tahun penjara karena permohonan kasasinya MA.
Baca Juga:
Sedangkan Erwin dan Ali masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Dua wakil rakyat di DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Zaryana Rait dan Pirin Wibisono terancam pidana 20 tahun penjara. Ini menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang