Ketua dan Anggota DPRD Seluma Terancam 20 Tahun Bui
Didakwa Terima Sogokan Bupati
Kamis, 10 Oktober 2013 – 22:25 WIB

Ketua dan Anggota DPRD Seluma Terancam 20 Tahun Bui
Dalam kasus ini, KPK telah menyeret mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Kabag Hukum Kabupaten Seluma Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra. Putusan Murman sendiri sudah inkracht dengan divonis dua tahun penjara karena permohonan kasasinya MA.
Baca Juga:
Sedangkan Erwin dan Ali masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Dua wakil rakyat di DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Zaryana Rait dan Pirin Wibisono terancam pidana 20 tahun penjara. Ini menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah