Ketua dan Anggota KPU Pamekasan Dipecat
Kamis, 06 Desember 2012 – 16:38 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memecat ketua dan 4 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan. Dasarnya pemecatannya karena penyelenggara pemilu di salah satu kabupaten di Madura itu terbukti tidak professional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
“Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada masing-masing atas nama Saudara Mohammad Ramli, Mohammad Dhohiri, saudari Nur Azizah, saudara Ali Wafa, dan saudara Atnawi, masing-masing selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pamekasan,” ujar Ketua DKPP Jimmly Asshiddiqie dalam sidang kode etik yang digelar di Jakarta, Kamis (6/12).
Menurut Jimmly, KPUD Pamekasan dalam mengambil keputusan tidak berpegang pada hukum yang berlaku dan terbukti memihak salah satu pasangan calon. Keputusan KPU Pamekasan mencoret bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Achmad Sayfii dan Halil (Pengadu) dianggap menyalahi aturan.
“DKPP menilai para teradu telah melanggar kode etik yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” katanya.
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memecat ketua dan 4 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan.
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut