Ketua dan Anggota KPU Pamekasan Dipecat

Ketua dan Anggota KPU Pamekasan Dipecat
Ketua dan Anggota KPU Pamekasan Dipecat
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memecat ketua dan 4 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan. Dasarnya pemecatannya karena penyelenggara pemilu di salah satu kabupaten di Madura itu terbukti tidak professional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

“Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada masing-masing atas nama Saudara Mohammad Ramli, Mohammad Dhohiri, saudari Nur Azizah, saudara Ali Wafa, dan saudara Atnawi, masing-masing selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pamekasan,” ujar Ketua DKPP Jimmly Asshiddiqie dalam sidang kode etik yang digelar di Jakarta, Kamis (6/12).

Menurut Jimmly, KPUD Pamekasan dalam mengambil keputusan tidak berpegang pada hukum yang berlaku dan terbukti memihak salah satu pasangan calon. Keputusan KPU Pamekasan mencoret bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Achmad Sayfii dan Halil (Pengadu) dianggap menyalahi aturan.

“DKPP menilai para teradu telah melanggar kode etik yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” katanya.

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memecat ketua dan 4 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News