Ketua dan Anggota KPU Pamekasan Dipecat
Kamis, 06 Desember 2012 – 16:38 WIB
Oleh karena itu, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur menindaklanjuuti putusan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP juga memerintahkan KPU Pusat serta Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan yang ada.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memecat ketua dan 4 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Ronny PDIP Harap KPK Bisa Proaktif
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Komisi IV DPR Akan Mengawal Kenaikan HPP Gabah dan Jagung Agar Berdampak Bagi Petani
- Cucun Syamsurijal Ungkap Keberhasilan & Soliditas PKB di Panggung Politik Nasional 2024
- Bahlil Membantah Omongan Hasto, Agak Sok Tahu
- Jokowi Bantah Pernah Minta 3 Periode, Guntur Romli: Jadi Bahan Tertawaan Publik