Ketua dan Anggota KPU Pamekasan Dipecat

Ketua dan Anggota KPU Pamekasan Dipecat
Ketua dan Anggota KPU Pamekasan Dipecat
Oleh karena itu, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur menindaklanjuuti putusan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP juga memerintahkan KPU Pusat serta Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan yang ada.(gir/jpnn)


JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memecat ketua dan 4 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News