Ketua dan Satu Anggota KPU Deli Serdang Dipecat DKPP
Rabu, 05 Maret 2014 – 09:28 WIB

Ketua dan Satu Anggota KPU Deli Serdang Dipecat DKPP
"Surat suara dan perangkat Pemilu lain merupakan sebuah mahkota yang harus dijaga oleh para penyelenggara pemilu. Teradu I dan Teradu IV dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena dinilai paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," ujar Nelson.
Rapat pleno seluruh pimpinan DKPP katanya, juga menilai dalam keterangan pada sidang sebelumnya, kedua komisioner KPUD Deli Serdang tersebut juga dinilai paling dominan dalam mengambil setiap keputusan pada penyelenggaraan pilkada Deli Serdang yang digelar beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Mohammad Yusri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak