Ketua dan Satu Anggota KPU Deli Serdang Dipecat DKPP
Rabu, 05 Maret 2014 – 09:28 WIB
"Surat suara dan perangkat Pemilu lain merupakan sebuah mahkota yang harus dijaga oleh para penyelenggara pemilu. Teradu I dan Teradu IV dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena dinilai paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," ujar Nelson.
Rapat pleno seluruh pimpinan DKPP katanya, juga menilai dalam keterangan pada sidang sebelumnya, kedua komisioner KPUD Deli Serdang tersebut juga dinilai paling dominan dalam mengambil setiap keputusan pada penyelenggaraan pilkada Deli Serdang yang digelar beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Mohammad Yusri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan