Ketua dan Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Ditahan KPK

Ketua dan Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Ditahan KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Empat tersangka kasus dugaan suap infrastruktur barang dan jasa APBD Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2018, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (29/4).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, empat tersangka yang ditahan tersebut yakni Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi, dan tiga anggota DPRD Lamteng yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainuddin.

“Hari ini KPK melakukan penahanan untuk empat tersangka kasus dugaan suap terkait pinjaman daerah Lamteng kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan/atau Pengesahan APBD Lampung tengah tahun anggaran 2018,” kata Febri kepada Radarlampung.co.id (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia menjelaskan, untuk Achmad Junaidi dan Bunyana KPK melakukan penahanan terhadap mereka di rutan KPK K4. Sedangkan tersangka Zainuddin ditahan di Rutan Guntur cabang KPK. “Dan RZ (Anggota DPRD Kabupaten Lampung) ditahan di Rutan KPK C1,” urainya.

Febri mengatakan, keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 19 Mei mendatang.(nca/sur)


Empat tersangka kasus dugaan suap infrastruktur barang dan jasa APBD Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2018, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (29/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News