Ketua dan Wakil Ketua PN yang Minta THR Akhirnya Dimutasi ke Daerah Ini

Ketua dan Wakil Ketua PN yang Minta THR Akhirnya Dimutasi ke Daerah Ini
Y. Erstanto Windiolelono dan Indarto. Foto: pn-tembilahan.go.id

Suhadi mengatakan, Erstanto dijatuhi sanksi disiplin berat. Yaitu, menjadi hakim non palu di PT Ambon selama setahun.

Dia menjadi hakim yang tidak bisa menyidangkan perkara. Itu sebagai bentuk hukuman bagi pegawai yang melanggar disiplin pegawai. Sanksi itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Selain itu, Erstanto juga tidak mendapatkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin. Menurut Suhadi, sanksi itu merupakan bentuk ketegasan MA kepada pegawai yang melanggar aturan.

Dia berharap, hukuman itu menjadi pelajaran bagi pegawai lain, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi. Tidak ada lagi PN yang meminta-minta THR kepada pengusaha, karena itu perbuatan tercela dan merendahkan martabat pengadilan. “Wibawa pengadilan harus dijaga,” paparnya.

Selama ini, tutur dia, pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada hakim dan semua pegawai pengadilan. Kedepannya, pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan, sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran seperti itu.

Tak hanya Erstanto, wakilnya Mohamad Indarto juga dicopot.

“Menjadi hakim non palu di Pengadilan Tinggi Kendari,” seperti ditulis di website MA.

Sebagai penggantinya, Ketua PN Tembilahan dijabat oleh Arie Satio Rantjoko, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Siak.

TEMBILAHAN - Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi mencopot Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Y Erstanto Windioleleno SH, MH dan wakilnya M Indarto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News