Ketua dan Wakil Ketua PN yang Minta THR Akhirnya Dimutasi ke Daerah Ini
Kamis, 30 Juni 2016 – 03:15 WIB
Pemberlakuan sanksi tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang melanggar harus ditindak. Baik hakim, panitera maupun sekretaris.
Farid mengatakan, langkah yang dilakukan MA itu diharapkan menjadi model dalam menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat pengadilan.
“Demi menjaga kehormatan lembaga peradilan,” jelas dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu. (lum/ray/jpg)
TEMBILAHAN - Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi mencopot Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Y Erstanto Windioleleno SH, MH dan wakilnya M Indarto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas