Ketua Dewan Jambi Diperiksa Terkait Kasus Zumi Zola
Selasa, 10 Juli 2018 – 03:30 WIB

Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan KPK, Senin (9/4). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS
"Tidak banding, kita menerima apa adanya ajalah. Terdakwa Supriyono juga tidak mau banding," sebut Herman.
Hanya saja, kata Herman, penerapan hukum itu seharusnya sama antara Supriyono dengan 3 terdakwa lainnya yakni Erwan Malik, Arpan dan Saipudin yang divonis 3,5 tahun.
"Yang pemberi kan Sekda (Erwan,red) dan kawan-kawan. Pasal 5 a itu yang memberi, yang menerima Pasal 5 b. Ada aturannya. Kenapa tidak diterapkan. Malah diterapkan Pasal 12 a," sebutnya. (pds)
Kasus gratifikasi dengan tersangka Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola dan mantan Plt Kadis PUPR, Arpan, terus bergulir.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas
- Agus Selamat, Sulthon Kritis Diserang Geng Motor