Ketua Dewan yang Kepergok Mesum Itu Cuma Disanksi Hukum Adat
jpnn.com - SIJUNJUNG - Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Mukhlis R, yang digerebek warga sedang berbuat mesum dengan selingkuhannya, YL, 40, akhirnya menerma hukumannya.
“Sesuai aturan nagari, pelaku mesum harus membayar denda 100 sak semen. Denda ini sudah disepakati semua pihak,” ungkap Sudirman, sekretaris Nagari Muaro seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (20/11).
Aparat kepolisian dibantu tokoh masyarakat setempat terlihat kesulitan mengevekuasi keduanya ke kantor polisi.
Setiap kali keduanya dibawa keluar, selalu gagal karena warga yang mencapai ribuan mulai melempari atap kantor wali nagari.
Setelah hampir satu jam, barulah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda berhasil menenangkan warga.
Akhirnya dengan bersusah payah, keduanya bisa dimasukkan ke dalam mobil patroli untuk dibawa ke kantor polisi.
Sebelumnya pada Jumat (18/11) malam, tepanya pukul 21.00 WIB, keduanya digerebek warga saat sedang berbuat mesum.
Bahkan ketika pintu kamar didobrak, pasangan bukan muhrim ini tengah tanpa busana.(hnd/iil/ray/jpnn)
SIJUNJUNG - Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Mukhlis R, yang digerebek warga sedang berbuat mesum dengan selingkuhannya, YL, 40, akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target