Ketua DKPP Berharap Prabowo-Hatta Ucapkan Selamat
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengajak semua lapisan masyarakat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski ada yang tidak puas, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi proses hukum yang dapat mengubah hasil pemilu presiden 2014.
“Dengan keluarnya putusan MK, kemarin, ini berarti semua proses hukum terkait Pilpres sudah berakhir. Tidak dapat diganggu gugat," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di kantor DKPP, Jl MH Thamrin 14, Jakarta, Jumat (22/8) petang.
Ajakan dikemukakan karena selain putusan MK bersifat final dan mengikat, Jimly juga menilai proses pemilu 2014 berjalan sangat sukses. Hal ini menunjukkan demokrasi Indonesia kini terus berjalan ke arah yang semakin baik.
“Saya berpendapat Pilpres 2014 ini sukses. Sukses bagi kita semua, baik partai pengusung calon maupun rakyat sebagai pemilih. Be positive!" ujar mantan Ketua MK ini.
Menurut Jimly, Pilpres 2014 menjadi pengalaman paling berharga bagi Indonesia. Karena untuk pertama kalinya ada dua pasangan calon yang bertarung dan kemungkinan besar tidak akan terulang pada Pemilu 2019.
Pasalnya, Pemilu 2019 digelar secara serentak dengan pileg, sehingga masing-masing partai politik akan mengajukan calonnya masing-masing.
"Jadi, munculnya dua pasangan calon ini bisa jadi yang pertama dan terakhir di negeri ini. Dan saya sangat bersyukur, semua diakhiri dengan baik," terang dia.
JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengajak semua lapisan masyarakat menghormati putusan Mahkamah
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar