Ketua DKPP: Penyelenggara Pemilu Jangan Takut jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Penyelenggara pemilu tidak perlu panik apabila diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, para penyelenggara pemilu tidak perlu takut menjadi tersangka apabila tidak melakukan kesalahan.
Hal ini dikatakan Jimly dalam sesi dialog pada acara Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu 2014 di Hotel Grand Sahid Jaya Hotel, Sudirman, Jakarta, Senin (26/08).
Imbauan Jimly ini menjawab pertanyaan Bachtiar Hastiarso, anggota Panwaslu Kabupaten Cilacap yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan akibat melaporkan dugaan politik uang peserta pemilu.
"Hadapi saja. Ikut saja, sembari memperbaiki aspek kehidupan bernegara," ucap Jimly menanggapi pertanyaan Bachtiar.
Jimly mengungkapkan, saat dirinya masih menjadi ketua Dewan Kehormatan KPU (DK KPU) juga pernah dilaporkan ke polisi terkait putusan DK KPU yang memberhentikan anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan. Komisioner KPU yang diberhentikan tidak terima dan melaporkan Jimly ke Polda Metro Jaya.
"Yang menarik, dalam laporannya yang bersangkutan melaporkan DK KPU atas perbuatan tidak menyenangkan. Dia merasa dibikin malu," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Jimly menghadapi kasusnya dan memenuhi panggilan kepolisian. Setelah ia memberikan penjelasan secara menyeluruh, pihak kepolisian akhirnya menghentikan kasusnya karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
"Saya menjelaskan tugas dan fungsi DK KPU. Setelah saya jelaskan, Pak Kapolri waktu itu merasa dibuat malu. Ia langsung menyuruh anak buahnya agar selesai dan ditutup perkaranya. Polisi tersebut beralasan hanya menjalankan SOP," paparnya.
JAKARTA - Penyelenggara pemilu tidak perlu panik apabila diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan,
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret