Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi Dipecat

Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi Dipecat
ILUSTRASI Partai Hanura

jpnn.com, BEKASI - Surat keputusan pemecatan Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi, Syaherallayali beredar jelang Pilkada Kota Bekasi pada 27 Juni 2018.

Surat itu bernomor SKEP/383/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 23 Januari 2018 yang menunjuk Ade Surahman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi.

Saat dikonfirmasi, Ade Surahman, membenarkan tentang pengangkatan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi menggantikan Syaherallaayali, melalui SK yang dilayangkan oleh DPP.

“Ya (SK) itu betul. Saya sebagai Plt Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi sampai dilaksanakannya MUuscalub (Musyawarah Cabang Luar Biasa),” ungkapnya, Kamis (25/1).

Ade membeberkan, pihaknya telah melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) dan telah menyampaikan berita acara pelaksanaannya ke DPP Partai Hanura.

“Kami melaksanakan Muscablub sesuai dengan mekanisme organisasi, nanti DPP yang memutuskan,” tutur dia.

Saat ditanyakan terkait jenis pelanggaran apa yang telah dilakukan pria yang karab disapa Rall itu sehingga diberhentikan, Ade mengaku dirinya tidak tahu sama sekali.

“Saya ditugaskan menjadi Plt DPC Hanura Kota Bekasi untuk melaksanakan Muscablub, soal pelanggarannya apa, itu ranah DPP,” tandasnya. (kub/gob)


Surat tersebut menunjuk Ade Surahman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News