Ketua DPD dan DPR Tegaskan BUMN tak Boleh Diganggu
Minggu, 24 Januari 2016 – 14:00 WIB
Dengan begitu, setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR. Selanjutnya laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota. Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi.
Setelah semua fraksi memberikan pandangan baru diambil keputusan, pakah wakil rakyat menerima atau tidak untuk dilanjutkan gun menentukan rekomendasi yang akan disampaikan kepada presiden. (jos/jpnn)
JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin sepakat bahwa BUMN yang tidak menggunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton