Ketua DPD Minta Pemerintah Cabut Permenaker 02/2022 Tentang JHT

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti menyoroti Permenaker 02 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menganggap aturan itu merugikan pekerja.
"Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah," kata dia dalam sebuah diskusi yang digelar pada Minggu (13/2).
Eks Ketua Umum PSSI itu menilai Permenaker 02 Tahun 2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.
Sebab, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang mengalami PHK atau pengunduran diri baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun atau di umur 56 tahun.
"Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahu atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di-PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menganggap peraturan baru ini sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu sebulan saja untuk mencairkan JHT.
"Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02 Tahun 2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut," katanya.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, Permenaker 2 Tahun 2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti angkat suara mengenai Permenaker 02 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menganggap kebijakan itu bukti pemerintah tak sensitif.
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP