Ketua DPD Minta Pemerintah Cabut Permenaker 02/2022 Tentang JHT
Minggu, 13 Februari 2022 – 13:32 WIB
![Ketua DPD Minta Pemerintah Cabut Permenaker 02/2022 Tentang JHT](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/24/ketua-dpd-ri-aa-lanyalla-mahmud-mattalitti-foto-humas-dpd-1o-uazs.jpg)
Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti angkat suara mengenai Permenaker 02 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ilustrasi Foto: Humas DPD RI
"Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 02 Tahun 2022," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti angkat suara mengenai Permenaker 02 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menganggap kebijakan itu bukti pemerintah tak sensitif.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
- Bank Mandiri Taspen Luncurkan Online Onboarding, Transaksi Jadi Makin Mudah
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Klinik Nyeri & Trauma Center, Kualitas Layanan Tipe A