Ketua DPD Minta Senator Turun Beri Bantuan Korban Banjir di Aceh
Kamis, 10 Desember 2020 – 14:10 WIB
Seperti diketahui, Pemkab Aceh Utara menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak Senin (7/12) hingga 20 Desember 2020 mendatang atas bencana banjir ini.
Berdasarkan informasi, pengungsi banjir di Aceh Utara sudah banyak yang mengeluhkan kurangnya sarana dan fasilitas penunjang di pengungsian. Mulai dari kekurangan air bersih, hingga anak-anak yang mulai sakit.
Banjir di Aceh Utara juga menyebabkan listrik padam di sejumlah daerah. Saat ini masih ada beberapa kecamatan yang listriknya masih padam.
Selain Aceh Utara, banjir juga merendam sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Timur. Atensi yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPD. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Perintah LaNyalla untuk para senator terkait bencana banjir yang melanda 22 kecamatan di Aceh Utara, dan Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Hujan Semalaman, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Banjir, Ini Lokasinya
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN