Ketua DPD RI Bandingkan Kebatinan Penyusunan UUD 1945 dan Amendemen Saat Reformasi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membandingkan semangat dan suasana kebatinan saat membuat Undang-Undang Dasar 1945 dan saat dilakukan amendemen.
Hal itu disampaikan LaNyalla ketika mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri Alauddin, Sabtu (29/5/2021), dengan tema 'Amendemen Kelima: Sebagai Momentum Koreksi Perjalanan Bangsa'.
“Para pendiri bangsa saat itu mengedepankan praktik pemerintahan ketimuran, di mana musyawarah mufakat sebagai tonggak utama. Praktik pemerintahan negara-negara barat ditolak. Tetapi justru kebalikannya dalam Amendemen Konstitusi tahun 2002, di mana demokrasi ala barat menjadi pilihan," ujar LaNyalla.
Menurut LaNyalla, saat amendemen dilakukan tahun 1999 hingga 2002, euforia reformasi masih sangat kental.
“Pasca tumbangnya Orde Baru, hampir semua rakyat, termasuk para tokoh dan mahasiswa sangat anti-produk yang berbau Orde Baru. Puncaknya adalah Amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yang dilakukan hingga 4 kali,” katanya.
Dalam proses Amendemen UUD 1945 yang terjadi dalam kurun waktu 1999 hingga 2002 tersebut, kata LaNyalla, ada keterlibatan asing.
“Saya baca hal itu dari buku yang ditulis Valina Singka Subekti, berjudul ‘Menyusun Konstitusi Transisi’, yang terbit tahun 2007 lalu. Ada keterlibatan aktor-aktor asing dalam proses Amendemen tersebut," kata mantan Ketua Umum PSSI itu.
Buku itu menyebut pihak yang terlibat adalah United Nations Develepment Program (UNDP) dan United State Agency for International Development (USAID), Institute of Democracy and Electoral Assistance (IDEA), International Foundation for Election System (IFES), dan National Democratic Institute (NDI) serta International Republican Institution (IRI).
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membandingkan semangat dan suasana kebatinan saat membuat Undang-Undang Dasar 1945 dan saat dilakukan amendemen.
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City