Ketua DPD RI Dorong Pemberdayaan UMKM Lintas Kementerian

Ketua DPD RI Dorong Pemberdayaan UMKM Lintas Kementerian
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meninjau produk hasil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Foto: Humas DPD RI

LaNyalla menjelaskan jika dikaitkan dengan pemulihan ekonomi pada sektor UKM, bidang ekspor serta peningkatan produksi dalam negeri, pelaku usaha mikro memang belum memberikan pengaruh.

"Tentu ini menjadi PR bagi pemerintah. Sebab jika dibiarkan ini dapat menjadi bom waktu dan menjadi ambruknya ekonomi nasional," tegasnya.

Senator asal Jawa Timur itu menilai diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.

"Pemberdayaan ekonomi mikro kecil dapat dikerjasamakan dengan semua lintas kementerian bersama Kementerian Koperasi dengan membuka kolaborasi dan penguatan tentu peningkatan dan produktivitas usaha kecil mikro dapat berkembang," tegas dia.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pelaku usaha ini dijabarkan hanya memiliki aset atau kekayaan bersih hingga Rp50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Dengan omzet penjualan tahunan hingga Rp300 juta.

Lebih lanjut, usaha mikro diklasifikan menjadi dua. Pertama, usaha mikro yang sifatnya untuk mencari nafkah semata. Jenis ini dikenal luas sebagai sektor informal seperti, pedagang kaki lima.

"Kedua, usaha mikro yang sudah cukup berkembang dan memiliki sifat kewirausahaan,” ujar LaNyalla.(jpnn)

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM) lintas kementerian.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News