Ketua DPD RI Dukung Peradi Perjuangkan Wadah Tunggal Organisasi Advokat

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menambahkan, advokat harus mendampingi masyarakat yang mencari keadilan.
"Dan itu hanya bisa dilakukan dengan advokat berkualitas. Oleh karena itu, penting sekali membenahi kualitas SDM advokat," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, LaNyalla mengatakan perjuangan Advokat agar bisa diakui sebagai profesi yang bebas dan mandiri sudah dilakukan cukup lama dan panjang.
"Titik balik perjuangan itu adalah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang diundangkan pada 5 April 2003. Momen ini menjadi tonggak sejarah yang penting bagi kebangkitan profesi Advokat," jelasnya.
Menurutnya, undang-undang ini memberikan perlindungan dan penguatan hak profesi advokat. UNdang-undang ini juga mewujudkan harapan advokat akan beridirinya Organisasi Profesi yang bebas dan mandiri untuk mewadahi profesi Advokat.
"Oleh karena itu, saya berharap kepengurusan ini mampu menjalankan harapan para Advokat dan masyarakat terhadap organisasi ini. Sehingga, kualitas hukum di Indonesia menjadi lebih baik," sahut alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Pelantikan digelar dengan kombinasi peserta fisik dan virtual. Ketua Panitia Harris Arthur Hedar mengatakan, sekitar 50 ribu Advokat anggota Peradi se Indonesia mengikuti secara virtual, sementara pengurus yang dilantik, hadir secara fisik dengan penerapan protokol kesehatan.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Masa Jabatan 2020 – 2025 resmi dilantik, Senin (8/2/2021), di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan