Ketua DPD RI Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Begini Harapannya

Ketua DPD RI Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Begini Harapannya
Ketua DPD RI saat menghadiri FGD di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021). Foto: humas DPD RI

"Jadi, di sini sebenarnya telah terjadi ambiguitas dan sesuatu yang paradoksal. Apalagi jika kita melihat keberadaan dewan perwakilan daerah,” ucap LaNyalla.

Mantan ketum PSSI itu menyebut keberadaan DPD RI menjadi tumpul sehingga merugikan suara rakyat di daerah yang diwakili oleh para senator.

LaNyalla menjelaskan, anggota DPR RI adalah representasi partai politik. Sedangkan anggota DPD RI representasi daerah dan diakui sebagai lembaga politik yang diisi oleh orang-orang yang nonpartisan. Sebab, anggota DPD RI dilarang sebagai pengurus Partai Politik.

Sebagai utusan daerah, katanya, DPD RI idealnya dijadikan sarana bagi putra putri terbaik bangsa nonpartisan yang ingin maju sebagai capres-cawapres.

Baca Juga: Ini Dia Penembak Letda Amran Blegur, Sudah Tertangkap, Lihat

“Namun, DPD RI sebagai lembaga politik tidak dapat menjadi saluran untuk mewadahi amanat konstitusi seperti tertera dalam Pasal 28D Ayat tiga yang menyebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," sebut LaNyalla.

Alasan itu menurut dia membuat sejumlah pihak, baik dari kalangan akademisi, aktivis dan politisi pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, banyak pihak yang merasa tertutupnya peluang capres dari unsur nonparpol tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Kondisi itu menurut LaNyalla, menunjukkan bahwa di masyarakat terjadi kerisauan dan kebuntuan saluran dalam konteks pemenuhan hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.

LaNyalla pengin DPD RI bisa menjadi saluran bagi putra putri terbaik bangsa yang ingin menjadi Capres-Cawapres nonpartai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News