Ketua DPD RI Dukung Upaya Kadin Perbanyak Jumlah Pengusaha
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung upaya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang ingin memperbanyak jumlah pengusaha di Indonesia.
Langkah tersebut diyakini LaNyalla akan mampu menjadi solusi dalam pemulihan ekonomi di daerah dan nasional di tengah pandemi.
“Kadin dan semua pihak harus saling membantu dalam mendorong penambahan jumlah pengusaha di Indonesia. Ini menjadi salah satu cara membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar dan tentu saja akan bisa mengurangi angka kemiskinan,” ujar LaNyalla dalam keterangannya, Kamis (22/4).
Senator asal Jawa Timur (Jatim) itu mengatakan kewirausahaan memegang peranan yang penting di dalam perekonomian. Terutama di sektor UMKM yang terbukti mampu bertahan dibandingkan sektor lainnya di masa-masa pandemi.
"Penciptaan pengusaha muda ini merupakan keharusan. Tetapi harus dibuat program yang benar-benar komprehensif dan mudah namun tetap memenuhi kualitas dan kompetensi yang bagus," kata mantan ketua umum PSSI itu.
Dalam menciptakan pengusaha-pengusaha baru, kata LaNyalla, Kadin bisa bekerja sama dengan organisasi kepemudaan atau lembaga masyarakat lainnya.
Dia juga mendorong diadakannya pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang pesertanya dari berbagai organisasi pemuda, mahasiswa dan masyarakat.
"Di dalam Kadin sendiri banyak pengusaha sukses yang mampu menularkan ilmunya dan menjadi pendamping mereka dalam memulai usaha,” kata mantan ketua umum Kadin Jatim itu.
LaNyalla meyakini rencana Kadin itu mampu menjadi solusi pemulihan ekonomi daerah dan nasional di tengah pandemi.
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Tak Hanya untuk UMKM, BRIncubator Punya Misi Besar untuk Ekonomi Lokal
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM