Ketua DPD RI Kunjungi Yayasan Pembinaan Anak Cacat Medan

Ketua DPD RI Kunjungi Yayasan Pembinaan Anak Cacat Medan
Ketua DPD RI Kunjungi Yayasan Pembinaan Anak Cacat Medan
MEDAN-Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memberikan peluang kerja untuk penyandang cacat. Padahal, dalam UU No 4 Tahun 1997 menyatakan, setiap perusahan harus menyediakan 1 persen untuk penyandang disabilitas.

Penilian ini disampaikan Ketua DPD RI H Irham Gusman SE, MBA kepada Sumut Pos (Grup JPNN) di sela-sela kesibukannya mengunjungi Yayasan Pembinaan Anak Cacat Medan, Selasa (19/3).

"Memang pemerintah sudah mengatur bahwa perusahaan swasta dan milik pemerintah harus menyediakan minimal 1 persen kesempatan bekerja kepada penyandang cacat. Tapi masih banyak perusaahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, bahkan instansi pemerintah sangat jarang di temui ada pekerjanya dari penyandang cacat," ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena penyandang cacat juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam keberlangsungan hidupnya. Untuk itu ia mengimbau agar semua pihak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang ada.

MEDAN-Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memberikan peluang kerja untuk penyandang cacat. Padahal, dalam UU No

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News