Ketua DPD RI Kunjungi Yayasan Pembinaan Anak Cacat Medan
Rabu, 20 Maret 2013 – 09:23 WIB
MEDAN-Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memberikan peluang kerja untuk penyandang cacat. Padahal, dalam UU No 4 Tahun 1997 menyatakan, setiap perusahan harus menyediakan 1 persen untuk penyandang disabilitas. Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena penyandang cacat juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam keberlangsungan hidupnya. Untuk itu ia mengimbau agar semua pihak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang ada.
Penilian ini disampaikan Ketua DPD RI H Irham Gusman SE, MBA kepada Sumut Pos (Grup JPNN) di sela-sela kesibukannya mengunjungi Yayasan Pembinaan Anak Cacat Medan, Selasa (19/3).
"Memang pemerintah sudah mengatur bahwa perusahaan swasta dan milik pemerintah harus menyediakan minimal 1 persen kesempatan bekerja kepada penyandang cacat. Tapi masih banyak perusaahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, bahkan instansi pemerintah sangat jarang di temui ada pekerjanya dari penyandang cacat," ujarnya.
Baca Juga:
MEDAN-Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memberikan peluang kerja untuk penyandang cacat. Padahal, dalam UU No
BERITA TERKAIT
- Rodi Wijaya-Imam Senen, Duet Ideal untuk Pembangunan Berkelanjutan Lubuklinggau
- Survei Terbaru Pilkada Kaltim: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Ungguli Isran-Hadi
- Prestasi Olahraga Indonesia Makin Positif Jadi Modal Menteri Dito di Kabinet Prabowo
- Paparkan Visi Misi di Debat Pilgub Jatim, Luluk Janjikan Banyak Lapangan Kerja hingga Sembako Murah
- 3 Cagub Jatim Tawarkan Solusi Menyelesaikan Kesenjangan Sosial di Pulau Madura
- Soal Pertemuan Megawati-Prabowo Sebelum Pelantikan Presiden, Ganjar: Sulit..