Ketua DPD RI Minta Kenaikan Tarif PPN Usai Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah menunda rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Dia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 sebelum merealisasikan rencana itu.
"Kami memahami peningkatan tarif PPN dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen akan membantu penambahan anggaran. Hanya saja, saya mengimbau agar rencana kenaikan PPN dilakukan setelah pandemi berlalu," ujar LaNyalla, Jumat (7/5).
Pemerintah berencana meningkatkan tarif PPN tahun depan.
Pembahasan soal rencana kenaikan tarif PPN akan dibawa ke DPR melalui revisi Undang-undang (UU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Menurut LaNyalla, kondisi para pengusaha saat ini belum stabil.
Sebab, masih banyak perusahaan termasuk untuk kalangan menengah yang terdampak pandemi.
Pemerintah memang sudah memberikan sejumlah stimulus bagi kalangan usaha untuk membantu bertahan di tengah pandemi Covid.
Namun, keadaan yang belum membaik diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menunda rencana kenaikan PPN.
LaNyalla meminta pemerintah menunda rencana menaikkan PPN. Sebab, rakyat masih susah akibat pandemi Covid-19.
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat