Ketua DPD RI Minta Kenaikan Tarif PPN Usai Pandemi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah menunda rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Dia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 sebelum merealisasikan rencana itu.
"Kami memahami peningkatan tarif PPN dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen akan membantu penambahan anggaran. Hanya saja, saya mengimbau agar rencana kenaikan PPN dilakukan setelah pandemi berlalu," ujar LaNyalla, Jumat (7/5).
Pemerintah berencana meningkatkan tarif PPN tahun depan.
Pembahasan soal rencana kenaikan tarif PPN akan dibawa ke DPR melalui revisi Undang-undang (UU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Menurut LaNyalla, kondisi para pengusaha saat ini belum stabil.
Sebab, masih banyak perusahaan termasuk untuk kalangan menengah yang terdampak pandemi.
Pemerintah memang sudah memberikan sejumlah stimulus bagi kalangan usaha untuk membantu bertahan di tengah pandemi Covid.
Namun, keadaan yang belum membaik diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menunda rencana kenaikan PPN.
LaNyalla meminta pemerintah menunda rencana menaikkan PPN. Sebab, rakyat masih susah akibat pandemi Covid-19.
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama