Ketua DPD RI Minta Kenaikan Tarif PPN Usai Pandemi
"Ekonomi belum berjalan dengan normal, para wajib pajak perlu waktu untuk mengembalikan kondisi agar lebih baik. Jadi, kami berharap pemerintah tidak menambah beban usaha dengan kenaikan PPN saat pandemi," ucapnya.
LaNyalla menilai kenaikan tarif PPN merupakan hal yang wajar. Apalagi, pemerintah sudah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 22 persen.
Kenaikan tarif PPN dinilai akan menjadi kompensasi agar potensi kehilangan sumber pajak korporasi melalui penurunan pajak PPh Badan, bisa didapat dari kenaikan tarif pajak PPN.
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tarif PPN diisyaratkan berada di kisaran 5 persen – 15 persen.
“Jadi, kalau ada kenaikan hingga 15 persen bisa diterapkan dan memang sudah menjadi kebutuhan. Namun, alangkah lebih bijaksana apabila kenaikan tersebut menunggu waktu yang tepat," kata LaNyalla. (*/jpnn)
LaNyalla meminta pemerintah menunda rencana menaikkan PPN. Sebab, rakyat masih susah akibat pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat