Ketua DPD RI Minta Pemda Batubara Investigasi Dugaan Galian C Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti keluhan warga di sekitar Sungai Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara terkait aktivitas galian C ilegal.
Senator asal Jawa Timur (Jatim) itu menilai aktivitas galian C di Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih itu sangat meresahkan warga.
"Pemda tidak boleh tinggal diam. Segera lakukan investigasi karena dikhawatirkan galian C yang diduga ilegal itu telah melakukan pencemaran lingkungan," kata LaNyalla, Rabu (5/5).
Menurut LaNyala, warga setempat khawatir karena aktivitas itu mengancam dinding penahan dan bendungan irigasi. Sebab, penambangan tersebut dilakukan menggunakan alat berat seperti ekskavator. Selain itu, jaraknya hanya sekitar 100 meter dari bendungan irigasi.
"Karena pengerukan, dasar sungai jadi dalam. Warga khawatir dinding bendungan dan irigasi sewaktu-waktu akan roboh. Ini saya rasa juga membahayakan," tuturnya.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu meminta Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Batubara dan Satpol PP segera turun tangan menangani masalah itu.
Terlebih lagi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, telah mengkonfirmasi bahwa proyek galian C pasir tersebut ilegal.
"Artinya, itu telah melanggar UU No 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.
Aktivitas galian C ilegal di Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih itu sangat meresahkan warga.
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar