Ketua DPD RI Minta Pemda Batubara Investigasi Dugaan Galian C Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti keluhan warga di sekitar Sungai Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara terkait aktivitas galian C ilegal.
Senator asal Jawa Timur (Jatim) itu menilai aktivitas galian C di Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih itu sangat meresahkan warga.
"Pemda tidak boleh tinggal diam. Segera lakukan investigasi karena dikhawatirkan galian C yang diduga ilegal itu telah melakukan pencemaran lingkungan," kata LaNyalla, Rabu (5/5).
Menurut LaNyala, warga setempat khawatir karena aktivitas itu mengancam dinding penahan dan bendungan irigasi. Sebab, penambangan tersebut dilakukan menggunakan alat berat seperti ekskavator. Selain itu, jaraknya hanya sekitar 100 meter dari bendungan irigasi.
"Karena pengerukan, dasar sungai jadi dalam. Warga khawatir dinding bendungan dan irigasi sewaktu-waktu akan roboh. Ini saya rasa juga membahayakan," tuturnya.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu meminta Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Batubara dan Satpol PP segera turun tangan menangani masalah itu.
Terlebih lagi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, telah mengkonfirmasi bahwa proyek galian C pasir tersebut ilegal.
"Artinya, itu telah melanggar UU No 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.
Aktivitas galian C ilegal di Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih itu sangat meresahkan warga.
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Ning Lia Ajak Masyarakat Jadi Agen Keberlangsungan Bangsa
- Senator Filep Wamafma: Pengurangan Dana Otsus Menghambat Pembangunan di Papua
- Dana Otsus Kena Pemotongan, Senator Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangannya
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan