Ketua DPD RI Minta Pemerintah Fasilitasi Penyintas Bencana
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Salah satu kunci pemulihan ekonomi pasca bencana adalah memfasilitasi agar masyarakat bisa memutar roda perekonomian.
Oleh karena itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah memberikan fasilitas kepada penyintas bencana alam melalui pendampingan UMKM.
LaNyalla menerangkan fasilitasi itu dimaksudkan agar para penyintas bencana alam tidak terus bergantung kepada bantuan yang terbatas.
"Salah satu contoh adalah yang dilakukan BNPB. Mereka turut berperan serta dalam pameran Gebyar Produk Unggulan Nusantara yang digelar di Jogja City Mall, Jalan Magelang, Sleman," terang LaNyalla, Sabtu (13/3/2021).
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, hal tersebut dilakukan BNPB untuk mendukung pemasaran hasil pendampingan pada kelompok terdampak bencana.
“Recovery adalah yang paling sulit dilakukan. Karena, kondisi psikologis penyintas yang terdampak bencana dan kehilangan semua harta benda. Dan mereka akan makin sulit bangkit jika tidak memiliki akses untuk bangkit secara ekonomi," tambahnya.
“Belum lagi persoalan kredit macet pinjaman mereka di bank, akibat bencana. Di beberapa negara, pemerintah melakukan bailout untuk usaha skala kecil, seperti UMKM, agar mereka bisa bangkit kembali, di sini malah diblacklist bank, seperti kasus di Kota Palu,” tegas LaNyalla.
Mantan Ketua Umum Kadin ini menilai BNPB dapat berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya untuk pendampingan.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah memberikan fasilitas kepada penyintas bencana alam melalui pendampingan UMKM.
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset