Ketua DPD RI Minta Pemerintah Merespons Keluhan Para Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah menyikapi serius ancaman buruh yang akan mogok kerja pada 5 Agustus nanti.
LaNyalla berharap pemerintah bisa mengakomodir keluhan para buruh.
Tidak itu saja, LaNyalla menilai aksi mogok dapat mengancam perekonomian nasional. Karena produktivitas industri akan terganggu, bahkan berhenti.
“Pemerintah perlu segera mencari jalan keluar. Lebih baik lakukan dialog dengan para buruh, dengarkan keluhan mereka dan cari jalan tengah supaya ada win-win solution,” ujar LaNyalla di sela masa reses di Jawa Timur, Rabu (28/7/2021).
Para buruh melakukan pengibaran bendera putih sebagai bentuk protes sekaligus aksi mogok kerja. Sebab, mereka merasa selama ini keluhan dan usulnya tidak didengar pemerintah.
Selama pandemi ini, buruh mengeluh tidak ada jam kerja bergilir, pabrik beroperasi 100 persen, tidak ada obat gratis untuk buruh yang sedang isolasi mandiri, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, hingga pemotongan upah.
“Keluhan para buruh tersebut perlu diakomodasi. Mereka ini kelompok yang sangat terdampak pandemi. Bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga sisi ekonomi atau penghasilan mereka,” lanjutnya.
LaNyalla menegaskan ancaman mogok kerja membuat produktivitas terhenti sehingga industri tidak bisa mengejar target produksi dan pendapatan.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah menyikapi serius ancaman buruh yang akan mogok kerja pada 5 Agustus nanti.
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Awasi Program Makan Bergizi di Daerah, Komite III DPD RI Pastikan Tidak Ada Beban Biaya Bagi Penerima Manfaat