Ketua DPD RI Siap Perjuangkan Nasib Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan komitmen untuk memperjuangkan nasib guru dan tenaga pendidik honorer.
Komitmen tersebut diperlihatkan dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer.
Senator Jawa Timur itu mengatakan, pendirian Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer merupakan inisiatif dari Komite III dan Komite I DPD RI.
Setelah melalui pembahasan di rapat panitia musyawarah, usul tersebut dibawa ke sidang paripurna ke-11 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/5).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin LaNyalla, didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Sultan B Najamudin, pembentukan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer telah disetujui dan disahkan.
“DPD RI berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para guru dan tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia. Kita ketahui, kesejahteraan guru honorer masih sangat rendah sehingga menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tutur LaNyalla, Jumat (7/5).
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini memahami adanya keterbatasan pemerintah terhadap pemenuhan belanja pegawai. Namun DPD memastikan tetap akan mengawal aspirasi guru honorer.
“Melalui pansus ini, DPD akan berjuang agar teman-teman guru honorer bisa diangkat sebagai pegawai. Memang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyiapkan formasi untuk 1 juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, tapi dengan pansus yang baru saja disahkan, kami harap bisa membantu jutaan guru honorer lainnya yang belum terakomodir,” paparnya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan komitmen untuk memperjuangkan nasib guru dan tenaga pendidik honorer.
- Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan
- Reaksi Kapolri Kasus Supriyani, Sampai pakai Kata Pecat
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira dari Mendikdasmen, Guru Honorer Supriyani Bebas, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi
- Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang