Ketua DPD RI: Tekanan Global Memaksa Indonesia Meratifikasi dan Terikat Perjanjian Internasional

Ketua DPD RI: Tekanan Global Memaksa Indonesia Meratifikasi dan Terikat Perjanjian Internasional
Ketua DPD RI bersama rombongan saat mengunjungi cagar budaya Fort Marlborough di Kota Bengkulu, Sabtu (10/4). Foto: Humas DPD RI.

LaNyalla mengatakan secara teori the greatest happiness is a greatest number. Artinya, yang terpenting dari perjanjian internasional atau ratifikasi tersebut adalah siapa yang diuntungkan.

Dia menjelaskan semua yang ditandatangani dan diratifikasi dari perjanjian internasional, mengandung konsekuensi untuk memproduksi hukum.

“Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mana ratifikasi adalah salah satu bentuk pengesahan, yaitu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional," jelasnya.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menjelaskan pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dilakukan melalui UU apabila berkenaan dengan sejumlah hal. Seperti masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara, perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia, kedaulatan atau hak berdaulat negara, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, dan pinjaman dan atau hibah luar negeri.

Sementara, lanjut dia, ratifikasi perjanjian internasional melalui keputusan presiden (keppres) dilakukan atas perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai berlakunya perjanjian.

“Namun, memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat, tanpa memengaruhi peraturan perundang-undangan nasional," katanya.

Menurut LaNyalla, jenis-jenis perjanjian yang termasuk dalam kategori ini di antaranya perjanjian induk yang menyangkut kerja sama bidang Ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, dan kerja sama perlindungan penanaman modal, serta perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.

"Jadi, di mana letak kedaulatan hukum negara Indonesia yang sudah menandatangani banyak perjanjian internasional yang patut diduga berlatar kebutuhan masyarakat internasional, seperti WTO, GATT, Free Trade ASEAN, IJEPA dengan Jepang dan masih banyak lainnya?” tanya LaNyalla.

LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan tekanan global memaksa Indonesia meratifikasi, serta terikat perjanjian internasional. Hal ini merupakan konsekuensi dari pergaulan internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News