Ketua DPD RI: Tekanan Global Memaksa Indonesia Meratifikasi dan Terikat Perjanjian Internasional

Ketua DPD RI: Tekanan Global Memaksa Indonesia Meratifikasi dan Terikat Perjanjian Internasional
Ketua DPD RI bersama rombongan saat mengunjungi cagar budaya Fort Marlborough di Kota Bengkulu, Sabtu (10/4). Foto: Humas DPD RI.

Padahal, dia menegaskan bahwa di satu sisi kewajiban negara dalam proses ratifikasi perjanjian internasional adalah untuk memastikan keselarasan dengan konstitusi dan mentransformasikan ke hukum nasional.

Nah, kata LaNyalla, di sinilah tantangan kepada para sarjana hukum dan politisi di parlemen sebagai law maker.

Menurut dia, semua dituntut untuk berpikir dan bekerja guna menyempurnaan saat dua konsep itu dipertemukan, yaitu muatan perjanjian internasional dengan norma konstitusi Indonesia yang seharusnya berpihak kepada rakyat.

“Sehingga aktualisasi hukum Indonesia benar-benar berpihak kepada marwah Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat," ujar alumnus Universitas Brawijaya Malang itu. (*/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan tekanan global memaksa Indonesia meratifikasi, serta terikat perjanjian internasional. Hal ini merupakan konsekuensi dari pergaulan internasional.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News