Ketua DPD Surati Agung Laksono

Ketua DPD Surati Agung Laksono
Ketua DPD Surati Agung Laksono
JAKARTA - Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyurati Ketua DPR Agung Laksono perihal pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR harus jelas memosisikan keduanya dalam platform yang datar. “Kami mengharapkan diundang dalam konsultasi untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan DPD dengan pertimbangan begitu banyak berkembangan,” ujar Ginandjar, di Jakarta Selasa, (14/10).

Surat tertanggal 10 Oktober 2008 diserahkan ke Ketua DPR oleh Wakil Ketua DPD Laode Ida di Swiss dengan dengan alasan pimpinan DPR maupun DPD sama-sama ada di Swiss mengikuti Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) di Jenewa.

Ginandjar menjelaskan, kelahiran konsensus berupa desentralisasi sebagai tuntutan reformasi bidang politik dan pemerintahan tahun 1988 itu bermuatan harapan agar daerah berkesempatan secara proporsional dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan negara.

Berkenaan dengan fungsi dan mekanismenya, DPD menekankan lima poin, yakni dasar-dasarnya, pengajuan RUU inisiatif, ikut membahas RUU tertentu; pertimbangan atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama; serta pelaksanaan UU tertentu, imbuhnya.

JAKARTA - Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyurati Ketua DPR Agung Laksono perihal pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR harus jelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News