Ketua DPD Surati Agung Laksono
Selasa, 14 Oktober 2008 – 22:01 WIB
JAKARTA - Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyurati Ketua DPR Agung Laksono perihal pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR harus jelas memosisikan keduanya dalam platform yang datar. “Kami mengharapkan diundang dalam konsultasi untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan DPD dengan pertimbangan begitu banyak berkembangan,” ujar Ginandjar, di Jakarta Selasa, (14/10). Berkenaan dengan fungsi dan mekanismenya, DPD menekankan lima poin, yakni dasar-dasarnya, pengajuan RUU inisiatif, ikut membahas RUU tertentu; pertimbangan atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama; serta pelaksanaan UU tertentu, imbuhnya.
Surat tertanggal 10 Oktober 2008 diserahkan ke Ketua DPR oleh Wakil Ketua DPD Laode Ida di Swiss dengan dengan alasan pimpinan DPR maupun DPD sama-sama ada di Swiss mengikuti Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) di Jenewa.
Baca Juga:
Ginandjar menjelaskan, kelahiran konsensus berupa desentralisasi sebagai tuntutan reformasi bidang politik dan pemerintahan tahun 1988 itu bermuatan harapan agar daerah berkesempatan secara proporsional dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyurati Ketua DPR Agung Laksono perihal pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR harus jelas
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat