Ketua DPD Surati Agung Laksono

Ketua DPD Surati Agung Laksono
Ketua DPD Surati Agung Laksono
Terkait dengan fungsi dan mekanismenya, DPD menekankan poin dasar-dasar sesuai dengan Pasal 22E ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ayat (1), DPD dapat mengajukan RUU tertentu (otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah); ayat (2), ikut membahas RUU tertentu.

Ayat (3), DPD memberikan pertimbangan atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama; ayat (4), memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); serta ayat (5), melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu; APBN, pajak, pendidikan, dan agama.  

“Dalam pengaturan pelaksanaan UUD 1945 yang dirangkum dalam UU seperti RUU Susduk yang sedang dibahas DPR dan Pemerintah harus tidak bergeser semangatnya,” ujar Ginandjar mengutip surat dimaksud.

Yang dibutuhkan sesungguhnya pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR yang harus jelas memosisikan DPD dan DPR dalam platform atau bidang yang datar. “Bukan bidang yang ‘miring atau jomplang atau sub-ordinasi’ yang digambarkan dengan mengatur hubungan kerja lembaga dari DPD kepada komisi DPR atau setara dengan alat kelengkapannya saja.”

JAKARTA - Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyurati Ketua DPR Agung Laksono perihal pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR harus jelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News