Ketua DPD Surati Agung Laksono
Selasa, 14 Oktober 2008 – 22:01 WIB
Terkait dengan fungsi dan mekanismenya, DPD menekankan poin dasar-dasar sesuai dengan Pasal 22E ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ayat (1), DPD dapat mengajukan RUU tertentu (otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah); ayat (2), ikut membahas RUU tertentu.
Baca Juga:
Ayat (3), DPD memberikan pertimbangan atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama; ayat (4), memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); serta ayat (5), melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu; APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
“Dalam pengaturan pelaksanaan UUD 1945 yang dirangkum dalam UU seperti RUU Susduk yang sedang dibahas DPR dan Pemerintah harus tidak bergeser semangatnya,” ujar Ginandjar mengutip surat dimaksud.
Yang dibutuhkan sesungguhnya pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR yang harus jelas memosisikan DPD dan DPR dalam platform atau bidang yang datar. “Bukan bidang yang ‘miring atau jomplang atau sub-ordinasi’ yang digambarkan dengan mengatur hubungan kerja lembaga dari DPD kepada komisi DPR atau setara dengan alat kelengkapannya saja.”
JAKARTA - Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyurati Ketua DPR Agung Laksono perihal pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR harus jelas
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue